Sertifikasi Kompetensi Profesi dalam Broadcast

Manfaat :

Bagi Industri:

Membantu industri/ organisasi dalam meyakinkan klien bahwa produk/ jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Mempermudah proses rekruitmen serta membatu penerapan sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasi kompetensi dan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

Membantu tenaga profesional untuk meyakinkan Industri/ organisasi bahwa dirinya memiliki kompetensi sesuai dengan yang tertera pada sertifikat kompetensi dalam memenuhi persyaratan regulasi kariri maupun rekruitmen hingga lintas sektor maupun lintas NEGARA.

Bagi Lembaga Pendidikan & Pelatihan | LEMDIKLAT

Membatu memastikan LINK & MATCH antara kopetensi lulusan dan tuntutan dunia Industri serta memastikan tercapainya hasil diklat melalui asesmen yang memenuhi kualifikasi formatif, sumatif maupun holistic hingga pencapainan kompetensi terukur dan terpelihara.

 

Tujuan Sertifikasi

  1. Membantu organisasi / DUDI dunia Industri untuk meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/ jasanya dibuat oleh tenaga yang kompeten dan terpeliharanya kompetensinya.
  2. Membantu organisasi /DUDI dalam reckruitment berbasis kompetensi.
  3. Alat penjamin mutu pendidikan bahwa tujuan pembelajaran TERCAPAI
  4. Membantu pengembangan desain intruksional/ pembelajaran
  5. Membantu pengembangan evaluasi pembelajaran.
  6. Membantu merencanakan jenjang karir.
  7. Memberikan personal BRANDING untuk tujuan wira usaha

 

Landasan Hukum Sertifikasi

UU No 13 Tahun 2003 – Pasal 18

  • Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
  • Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  • Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman.
  • Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di bentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang Independen.
  • Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

PP No 23 Tahun 2004 – Pasal 4

  • Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

 

PP No. 31 Tahun 2006 – Pasal 4

  • Program pelatihan kerja disusun berdasar SKKNI, Standar Internasional dan/ atau Standar khusus.
  • Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun secara berjenjang atau tidak berjenjang
  • Program pelatihan kerja yang disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI ).
  • Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.

 

KLASIFIKASI JENIS LSP

LSP P-3

LSP PIHAK KE TIGA

LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/ atau asosisasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP P-2

LSP PIHAK KE DUA

LSP yang didirikan oleh industri dan/ atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumberdaya manusia dari pemasoknya dan/ atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP P-1

LSP PIHAK KE SATU INDUSTRI

LSP yang didirikan oleh industri  atau INSTANSI   dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap SDM sebagai lembaga induknya,  sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP P-1

LSP PIHAK KE SATU LEMBAGA DIKLAT

LSP yang didirikan oleh lembaga diklat atau pelatihan dengan tujuan utama  melaksanaan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan / pelatihan berbasis kompetensi dan/ atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya,  sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

 

Proses Sertifikasi

Proses Pendaftaran

  1. Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema.
  2. Peserta melengkapi data diri.

Pra asesmen

  1. Asesor memverifikasi permohonan dari peserta.
  2. Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta

Asesmen

  1. Asesmen dilakukan dengan metode portofolio, observasi, demontrasi ( praktek ) , tes tertulis dan wawancara.
  2. Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP

Keputusan Penerbitan Sertifikat

Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan LSP Memutuskan penerbitan sertifikat.

Komite teknis juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding.

Penerbitan dan penyerahan Sertifikat

Sertifikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi.

 

sumber :

Subagjo Budi Santoso M.Sn

Direktur KOMSINDO LSP P-3 Broadcast

https://lspkomsindo.id/

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are closed