Ketika Hukum tidak mengenal Rolling and Cut

3 hari saya merenung sampai akhirnya saya coba berpikir bagaimana jika kasus ini terjadi dengan kawan dekat saya . Kasus Amsal Sitepu membuka mata kita: tanpa kompetensi yang terstandar dan literasi hukum yang cukup, pekerja kreatif Indonesia rentan terjebak dalam lorong gelap kriminalisasi jasa profesional.
Seorang Videografer keluar dari pintu Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan dengan mata berkaca-kaca. Penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI. Ia mengenakan kemeja putih, menyeka air mata, dan memeluk keluarga yang telah lama menantinya.
Namun di balik momen haru itu, ada pertanyaan besar yang belum terjawab — pertanyaan yang menyentuh nasib jutaan pekerja kreatif di seluruh Indonesia: sampai kapan keahlian kreatif akan terus dianggap “tidak bernilai” oleh sistem yang tidak memahaminya?
Ide Dihargai Nol Rupiah
Kasus ini bermula sederhana. Amsal, direktur CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Harga yang ia ajukan: Rp 30 juta per desa — angka yang menurutnya sudah sangat terjangkau mengingat risiko kerja di lapangan, termasuk drone yang jatuh saat pengambilan gambar.
Masalah muncul ketika auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo melakukan penilaian. Dalam laporan mereka, sejumlah komponen pekerjaan — termasuk ide/konsep, cutting, editing, dan dubbing — dinilai senilai Rp 0. Bukan karena pekerjaan itu tidak dikerjakan. Bukan karena hasilnya buruk. Melainkan karena auditor tidak memiliki kerangka penilaian untuk menghargai aset intelektual dan kerja kreatif.
Dari selisih itulah lahir tuduhan mark-up senilai Rp 202 juta. Dan dari tuduhan itu, seorang seniman dijerat pasal korupsi.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara.”
— Amsal Christy Sitepu, dalam pledoi di PN Medan, Maret 2026
Bukan Sekadar Satu Kasus
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak logis. Menilai komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing sebagai nol rupiah adalah kekeliruan fundamental — bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara epistemologis. (“teori pengetahuan”, bidang ini menjawab pertanyaan dasar seperti “apa yang kita ketahui?”, “bagaimana kita mengetahuinya?”, serta memvalidasi kebenaran sebuah)
Komisi III DPR RI pun bersuara keras. Ketua Komisi, Habiburokhman, menegaskan bahwa videografi adalah pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku — penilaiannya selalu subjektif dan kontekstual. Menghukum seseorang atas dasar perbedaan penilaian harga jasa kreatif adalah preseden yang berbahaya.
Yang lebih mengkhawatirkan: ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah di Indonesia, pekerja kreatif — editor video, desainer grafis, fotografer, produser konten — kerap terlibat dalam proyek pemerintah tanpa perlindungan kontrak yang memadai, tanpa pemahaman tentang regulasi pengadaan barang dan jasa, dan tanpa dokumentasi nilai pekerjaan yang bisa dipertahankan secara hukum.
Mereka kreatif. Tetapi apakah mereka terlatih secara profesional?
Kompetensi Adalah Benteng Pertama
Industri penyiaran dan produksi konten di Indonesia sedang tumbuh dengan kecepatan luar biasa. Platform digital meledak. Kebutuhan akan konten video berkualitas — untuk pemerintah desa, UMKM, korporasi, hingga lembaga pendidikan — terus meningkat dari tahun ke tahun.
Namun di balik booming itu, ada jurang yang menganga: kurangnya tenaga produksi konten yang terlatih secara formal dan tersertifikasi. Banyak pelaku industri kreatif belajar secara otodidak — hebat dalam teknis, tetapi minim pemahaman tentang standar profesional, etika produksi, manajemen proyek, dan tentu saja, aspek legalitas pekerjaan mereka.
Inilah celah yang ingin dijawab oleh LPK Televisiku — sebuah Lembaga Kursus dan Pelatihan yang hadir dengan misi sederhana namun fundamental: mencetak tenaga produksi konten yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga paham standar industri, siap menghadapi dunia kerja profesional, dan memiliki bekal untuk melindungi diri mereka secara hukum.
Buku Panduan yang Mengubah Arah
Salah satu langkah konkret yang diambil LPK Televisiku adalah menerbitkan panduan resmi bertajuk Produksi Konten (Content Production) — sebuah referensi komprehensif yang merangkum seluruh proses produksi konten secara profesional, dari pra-produksi hingga pascaproduksi, dari perencanaan kreatif hingga pengelolaan anggaran.
Buku ini bukan sekadar panduan teknis. Ia adalah peta jalan bagi siapa pun yang ingin menapaki karier di industri kreatif dengan tegak dan berintegritas. Dengan memahami bagaimana menghitung nilai sebuah proyek secara transparan dan terstandar, seorang pekerja kreatif tidak hanya melindungi karirnya — ia juga melindungi dirinya dari jebakan hukum yang tidak perlu.
Bayangkan jika Amsal Sitepu, saat mengajukan proposal Rp 30 juta per desa, memiliki dokumen yang secara terperinci, transparan, dan profesional menjelaskan komponen biaya setiap elemen kreatif — lengkap dengan standar industri yang bisa diverifikasi. Apakah auditor masih akan menilai ide-nya Rp 0?
Itulah kekuatan kompetensi yang terstandar.
19 juta lapangan kerja baru, Peluang yang Terlalu Besar untuk Diabaikan
Indonesia memiliki lebih dari 75.753 desa (BPS). Setiap desa — idealnya — membutuhkan profil visual, konten digital, dan dokumentasi kegiatan yang berkualitas. Belum lagi puluhan ribu instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, UMKM, dan korporasi yang semakin bergantung pada konten video untuk komunikasi mereka.
Permintaan ada. Pasarnya nyata. Yang kurang adalah tenaga produksi yang terlatih, tersertifikasi, dan siap bekerja secara profesional.
Di sinilah LPK Televisiku hadir sebagai jembatan. Program pelatihannya dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata industri — bukan sekadar mengajarkan cara memegang kamera atau mengedit video, tetapi membentuk profesional konten yang utuh: kreatif, kompeten, dan terlindungi.
Lebih dari itu, ini adalah peluang nyata untuk mengurangi pengangguran di kalangan anak muda Indonesia. Produksi konten bukan profesi masa depan — ia adalah profesi masa kini yang kekurangan tenaga terlatih. Dengan pelatihan yang tepat, seorang pemuda dari Karo, dari Kupang, dari Ternate pun bisa menjadi produser konten profesional yang dibutuhkan dan dihargai. Solusi 19 juta lapangan kerja baru.
Dua Sisi Koin yang Sama
Kasus Amsal mengajarkan kita bahwa masalah ini ada di dua sisi sekaligus. Di satu sisi, pekerja kreatif perlu memiliki kompetensi yang terstandar dan kemampuan mendokumentasikan nilai pekerjaan mereka secara profesional. Di sisi lain, pengguna jasa kreatif — termasuk kepala desa, pejabat daerah, dan instansi pemerintah — juga perlu literasi yang cukup tentang bagaimana menghargai dan mengelola pengadaan jasa kreatif.
Ketidaktahuan di kedua sisi ini adalah kombinasi berbahaya yang bisa berujung pada kerugian semua pihak — finansial, reputasi, bahkan kebebasan.
LPK Televisiku memahami dinamika ini. Melalui panduan Produksi Konten (Content Production), lembaga ini tidak hanya melatih calon produser — tetapi juga membangun fondasi pemahaman bersama tentang apa itu produksi konten yang profesional, apa komponen nilainya, dan bagaimana semua pihak bisa bekerja sama dalam ekosistem yang sehat, adil, dan aman secara hukum.

Saatnya Bergerak
Amsal Sitepu sudah keluar dari penjara. Tapi persidangannya belum berakhir. Dan selama belum ada standar yang jelas, belum ada ekosistem yang teredukasi, dan belum ada cukup tenaga kreatif yang terlatih secara profesional — kasus seperti ini akan terus berulang.
Solusinya bukan menunggu regulasi dari atas. Solusinya adalah membangun kompetensi dari bawah — satu per satu, kota demi kota, melalui lembaga pelatihan yang serius, terstruktur, dan berpihak pada masa depan industri kreatif Indonesia.
LPK Televisiku ada untuk itu. Dengan panduan resmi Produksi Konten (Content Production) sebagai kompas, dan dengan program pelatihan yang menyentuh langsung kebutuhan industri, lembaga ini menawarkan sesuatu yang jauh lebih berharga dari sekadar keterampilan teknis.
Ia menawarkan kepastian. Bahwa kreativitasmu punya nilai. Bahwa nilai itu bisa dibuktikan. Dan bahwa kamu bisa berkarya tanpa takut.
Indonesia Butuh Kreator Profesional. Mulailah dari LPK Televisiku.
Tentang LPK Televisiku
LPK Televisiku adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berfokus pada pengembangan kompetensi di bidang produksi konten dan penyiaran televisi. Dengan panduan resmi Produksi Konten (Content Production), LPK Televisiku berkomitmen mencetak tenaga profesional kreatif yang kompeten, berstandar industri, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja modern.
mohon artikel ini jangan dianggap promo terselubung, tapi tolong dilihat dari segi indutri kreatif ke depannya dan tidak terjadi lagi Amsal jilid II , semoga kita selalu dalam keadaan terbaik dalam berkarya dan selalu terlindung oleh semesta raya, Rahayu

Comments are closed